PD dan PRT Fakultas Teknik Unisba Tahun 2018-2019
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah
Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna
untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai
khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah
Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh
antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan
amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Sebagai bagian dari
Mahasiswa Indonesia, maka Mahasiswa Universitas Islam Bandung memiliki
kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama mahasiswa
Indonesia demi menuju masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu
wata’ala.
Mahasiswa Universitas
Islam Bandung sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan skewajibannya serta
peran dan tanggung jawab kepada umat manusia dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu
dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta
usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, Dengan
Rahmat Allah SWT, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan agama
Islam, maka kami mahasiswa Universitas Islam Bandung dengan senantiasa
mengharap Ridha Allah SWT membentuk Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas Islam Bandung sebagai berikut:
PERATURAN DASAR
DEWAN AMANAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (DAM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Dewan Amanat
Mahasiswa Fakultas Teknik dan selanjutnya disingkat menjadi DAM – FT.
Pasal 2
Bentuk
DAM – FT merupakan lembaga legislatif di tingkat kemahasiswaan
Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung yang selanjutnya disingkat UNISBA.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kedudukan DAM - FT di kampus UNISBA Jl. Tamansari No.1 Bandung
Pasal 4
Azas
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT)
berazaskan Islam yang
bersumberkan Al-Qur’an dan
Sunnah
Pasal 5
Sifat
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT)
adalah organisasi dari, oleh dan untuk mahasiswa Fakultas Teknik Universitas
Islam Bandung
Pasal 6
Tujuan
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT)
bertujuan menampung dan menyuarakan aspirasi mahasiswa Fakultas Teknik UNISBA
dan disampaikan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik.
Pasal 7
Fungsi
DAM-FT berfungsi mengawasi kinerja Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Teknik UNISBA
Pasal 8
Anggota DAM-FT adalah perwakilan yang
direkomendasikan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pasal 9
Sumber Keuangan DAM-FT terdiri dari :
- Dana Kemahasiswaan
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah, halal dan sesuai dengan azas, sifat dan
tujuan DAM-FT
Pasal 10
- Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) dilaksanakan setelah
pemilu raya oleh Badan pelaksana pemilu raya (BPPR).
- Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) merupakan kekuasaan
tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat lembaga
kemahasiswaan Fakultas Teknik.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus BEM FT dan DAM-FT disampaikan pada MMFT sekaligus
pernyataan demisioner.
- Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT, maka diadakan Musyawarah
Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa.
- Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) menetapkan ketua BEM FT terpilih dan
mengangkat ketua DAM-FT
sekaligus serah terima jabatan.
- Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) membahas dan
menetapkan PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT BEM-FT.
Pasal 11
Peraturan dasar DAM-FT hanya dapat diubah dalam Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT).
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Dasar DAM-FT akan ditentukan dalam peraturan rumah tangga dan
peraturan-peraturan lain dibawah Peraturan Rumah Tangga (PRT)
Pasal 13
Peraturan Dasar
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
PERATURAN RUMAH TANGGA
DEWAN AMANAT MAHASISWA (DAM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
Pasal 1
Anggota DAM-FT adalah anggota
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan mahasiswa aktif di Fakultas Teknik yang
direkomendasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan
disahkan oleh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Pasal 2
Kewajiban Anggota
DAM-FT
- Mentaati PD/PRT
- Menjaga Nama Baik DAM-FT
- Wajib menjalankan Fungsi, Tugas dan wewenangnya sebagai anggota DAM-FT.
Pasal 3
Hak Anggota DAM-FT
Setiap anggota mempunyai hak inisiatif,
hak angket, hak interpelasi, hak budget dan hak legislasi yang diatur pada
KBMU.
Pasal 4
Berakhirnya
Anggota
- Meninggal Dunia
- Tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif
- Mengundurkan diri secara tertulis atas sepengetahuan yang merekomendasikannya
- Hasil kesepakatan Pengurus DAM-FT
- Terlibat masalah hukum pidana
Pasal 5
Tugas
DAM-FT bertugas sebagai lembaga legislatif
ditingkat Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik sebagai pengawas Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM FT)
Pasal 6
Wewenang
- Mengawasi dan mengkontrol kinerja BEM FT
- Meminta laporan perkembangan BEM FT
- Membentuk Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) sebagai penyelenggara
pemilihan ketua BEM FT.
- Menetapkan dan mensyahkan ketua BEM FT hasil Pemilu Raya
- Memberhentikan ketua BEM FT yang terbukti melakukan pelanggaran PD/PRT
melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa
- Mengangkat Pejabat Ketua BEM FT melalui MMFT luar biasa
- Meminta pertanggung jawaban ketua BEM FT di pertengahan dan di akhir masa jabatan melalui Sidang Tengah Periode
(STP) dan Musyawarah Mahasiswa
Fakultas Teknik (MMFT)
Pasal 7
Badan Kelengkapan DAM-FT terdiri dari :
- Ketua DAM-FT
- Sekretaris DAM-FT
- Komisi DAM-FT
Pasal 8
Ketua DAM-FT
- Ketua DAM-FT dipilih melalui musyawarah DAM-FT untuk satu kali masa
jabatan dan tidak dapat dipilih kembali
- Apabila ketua DAM-FT meninggal Dunia, berhenti sebelum masa jabatan
berakhir dan atau berhalangan tetap, maka dilakukan pergantian melalui
Sidang Pleno DAM-FT.
- Tidak merangkap Jabatan dalam organisasi lain di internal kampus.
- Ketua DAM-FT pernah menjabat sebagai
pengurus selama 1 periode.
Pasal 9
Syarat-syarat umum
1. Beragama Islam
2. Mahasiswa Aktif yang telah menempuh 5
semester, serta lulus BSM dan Taaruf Fakultas
3. Mampu memahami arti & fungsi organisasi kemahasiswaan, dan
pernah Berorganisasi di internal Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik.
Pasal 10
Sekretaris Dewan
Sekretaris Dewan Mendampingi ketua DAM-FT
dalam menjalankan tugas dan menggantikan ketua DAM-FT
ketika ketua DAM-FT berhalangan.
Pasal 11
Komisi
- Komisi adalah badan yang dibentuk melalui Musyawarah Mahasiswa
Fakultas Teknik (MMFT) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM FT.
- Ketua Komisi dipilih dan diberhentikan melalui rapat DAM-FT
- Komisi-komisi DAM-FT terdiri dari :
- Komisi A ( bidang internal )
- Komisi B ( keuangan dan kesejahteraan mahasiswa )
- Komisi C ( eksternal )
Pasal 12
Alat kelengkapan DAM-FT terdiri dari :
1 Sidang Tengah Periode
Merupakan sidang yang dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja BEM FT
pada semester Pertama ( setengah periode
)
2 Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik
Merupakan kekuasaan tertinggi
dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat Fakultas Teknik dan
dilakukan satu periode sekali
3 Musyawarah
Mahasiswa Fakultas Teknik Luar Biasa Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Lembaga
Kemahasiswaan Fakultas Teknik
4 Musyawarah Mahasiswa Jurusan
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan
organisasi himpunan jurusan dan dilakukan 1 tahun sekali
5 MMJ Luar Biasa
Dilakukan jika terjadi hal-hal
yang melanggar ketetapan PD/PRT Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Teknik
6 Rapat Pleno
Adalah rapat yang dilakukan oleh
seluruh anggota DAM-FT untuk melakukan pengambil keputusan DAM-FT.
7 Rapat Komisi
Adalah rapat yang dilakukan oleh
anggota komisi untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pengawasan terhadap
BEM-FT.
8 Rapat koordinasi
Adalah rapat yang dilakukan
komisi untuk melakukan koordinasi dengan BEM-FT dan lembaga terkait.
Pasal 13
Pemilu raya dilakukan satu kali dalam satu periode sebelum dilaksanakan MMFT untuk memilih ketua BEM-FT dan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR)
Pasal 14
Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) dibentuk dan disahkan oleh DAM-FT
Pasal 15
Tugas dan Wewenang BPPR akan dibuat dan diatur oleh DAM-FT.
Pasal 16
Penggunaan Sumber Dana
Sepanjang tidak mengganggu integritas LK (Lembaga Kemahasiswaan) Fakultas Teknik Unisba,
Sumbangan-sumbangan lain yang datang
dari luar yang diketahui sumbernya dapat diterima.
Pasal
17
Penggunaan
Dana
Dana Kemahasiswaan Fakultas Teknik Unisba
dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Teknik melalui
lembaga-lembaganya:
1
Dewan
Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik Unisba (DAM-FT)
2
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
3
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal
18
Dana anggaran berarti disesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang ada.
Pasal
19
Peraturan rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah mahasiswa
fakultas teknik (MMFT)
Pasal 20
Ketentuan Peralihan
- Segala ketentuan dan peraturan tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan peraturan rumah tangga.
- Hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan
rumah tangga ini diatur dalam ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 21
Ketentuan Khusus
Segala ketentuan dan peraturan dalam BAB IX pasal
20 ayat 1 tidak berlaku apabila membahayakan persatuan dan kesatuan mahasiswa
dan organisasi formal di lingkungan fakultas teknik Unisba.
Pasal 22
PD/PRT DAM-FT merupakan bagian tak terpisahkan dan
saling berkaitan dengan PD/PRT BEM-FT dan HMJ.
Pasal 23
Peraturan rumah tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PERATURAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Teknik dan selanjutnya disingkat BEM-FT.
Pasal 2
Bentuk
BEM-FT merupakan lembaga eksekutif ditingkat kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung
disingkat UNISBA
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kedudukan BEM-FT di Kampus Universitas Islam
Bandung (UNISBA) di
Jl. Tamansari No.1 Bandung.
Pasal 4
Azas
Badan Eksekutif Mahasiswa
fakultas Teknik (BEM-FT) berazaskan islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan
Sunnah.
Pasal 5
Sifat
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
adalah organisasi dari, oleh dan untuk mahasiswa fakultas teknik.
Pasal 6
Tujuan
BEM-FT bertujuan menampung, menyalurkan, dan
merealisasikan aspirasi mahasiswa Fakultas Teknik.
Pasal 7
Fungsi
Sebagai penggerak roda organisasi lembaga kemahasiswaan Fakultas Teknik.
Pasal 8
Ketua BEM-FT
Ketua BEM-FT adalah perwakilan yang direkomendasikan oleh
himpunan mahasiswa jurusan (HMJ)
Pasal 9
Sumber keuangan BEM-FT terdiri dari :
- Dana
kemahasiswaan
- Sumbangan
yang tidak mengikat
- Usaha-usaha
lain yang sah, halal dan sesuai dengan azas, sifat dan tujuan BEM-FT
Pasal 10
- Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) dilaksanakan setelah
pemilu raya oleh Badan pelaksana pemilu raya (BPPR).
- Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) merupakan kekuasaan
tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat lembaga
kemahasiswaan Fakultas Teknik.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus BEM FT disampaikan pada MMFT dan
pengurus dinyatakan demisioner.
- Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT, maka diadakan Musyawarah
Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa.
- Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) menetapkan ketua BEM FT terpilih dan
mengangkat ketua DAM-FT
sekaligus serah terima jabatan.
- Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) membahas dan
menetapkan PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT BEM-FT.
- Laporan pertanggungjawaban semester
pertama pengurus BEM FT disampaikan pada Sidang Tengah Periode sebagai
bahan evaluasi dan rekomendasi di semester kedua
Pasal
11
Peraturan dasar BEM-FT hanya dapat diubah melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik atau MMFT.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar
BEM-FT akan ditentukan dalam peraturan rumah tangga dan peraturan-peraturan
lain di bawah Peraturan Rumah Tangga (PRT)
Pasal 13
Peraturan dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PERATURAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
Pasal 1
Anggota BEM FT adalah anggota
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan mahasiswa aktif di Fakultas Teknik yang
direkomendasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan
disahkan oleh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Pasal
2
Kewajiban
Pengurus BEM-FT
- Mentaati PD/PRT
- Menjaga Nama Baik BEM FT
- Wajib menjalankan Fungsi, Tugas dan wewenangnya sebagai anggota BEM
FT.
Pasal 3
Hak Pengurus BEM-FT
1. Pengurus BEM-FT memiliki hak bicara dalam
menyampaikan pendapat.
2. Pengurus BEM-FT memiliki hak suara dalam
menentukan suatu keputusan.
3. Menentukan kebijakan ditingkat Fakultas
Teknik sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT dan ketentuan lain yang
berlaku.
Pasal 4
Berakhirnya Pengurus
- Meninggal Dunia
- Tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif
- Mengundurkan diri secara tertulis atas sepengetahuan yang
merekomendasikannya
- Hasil kesepakatan Pengurus BEM FT
- Terlibat masalah hukum pidana
Pasal 5
Tugas
BEM-FT bertugas sebagai pengawas Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Pasal 6
Wewenang
- Mengawasi dan mengkontrol kinerja Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
- Meminta laporan pertanggung jawaban Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
- Membentuk Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) sebagai penyelenggara
pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) serta melakukan
koordinasi dengan badan legislatif di Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
- Menetapkan dan mensyahkan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari hasil
Pemilu Raya
- Melantik kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
- Memberhentikan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang terbukti
melakukan pelanggaran PD/PRT BEM-FT
- Mengintruksikan kebijakan dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
- BEM-FT membentuk Badan Pelaksana Musyawarah Mahasiswa Jurusan (MMJ)
yang terdiri dari mahasiswa teknik terkait (masing-masing jurusan)
- Menonaktifkan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) apabila tidak
berpartisipasi dalam kegiatan BEM-FT selama 3x berturut-turut, sampai
adanya koordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 7
Badan Kelengkapan BEM FT terdiri dari :
1. Ketua umum BEM FT
2. Sekretaris umum BEM FT
3. Bendahara umum BEM FT
4. Bidang atau departemen yang dibentuk
sesuai kebutuhan
Pasal 8
Ketua BEM FT
1. Ketua BEM FT dipilih langsung oleh
mahasiswa Fakultas Teknik melalui mekanisme pemilu raya
2. Apabila hanya ada calon tunggal maka
dilakukan musyawarah oleh pengurus DAM-FT, BEM-FT dan Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ)
3. Ketua BEM-FT disahkan oleh ketua DAM-FT
4. Ketua BEM-FT bertanggung jawab kepada
DAM-FT melalui STP dan MMFT
5. Masa jabatan ketua BEM-FT adalah satu
periode dan tidak dapat dipilih
kembali
6. Ketua BEM-FT mempunyai hak preogratif
penuh atas penunjukan staf BEM-FT dan harus merepresentasikan perwakilan
masing-masing jurusan.
7. Ketua
BEM-FT pernah menjalankan kepengurusan BEM-FT selama satu periode.
Pasal 9
Syarat-syarat umum
1. Beragama Islam
2. Mampu membaca ayat suci Al-Quran
3. Mahasiswa Aktif yang telah menempuh 5
semester, serta lulus BSM dan Taaruf Fakultas
4. Mampu memahami arti & fungsi
organisasi kemahasiswaan, dan pernah Berorganisasi di internal Lembaga
Kemahasiswaan Fakultas Teknik.
5. Mendapat rekomendasi dari Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal 10
Alat kelengkapan BEM-FT terdiri dari :
1 Sidang Tengah Periode
Merupakan sidang yang dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja BEM FT
pada semester Pertama ( setengah periode
)
2 Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik
Merupakan kekuasaan tertinggi
dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat Fakultas Teknik dan
dilakukan 1 periode sekali
3 Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Luar
Biasa Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Lembaga
Kemahasiswaan Fakultas Teknik
4 Musyawarah Mahasiswa Jurusan Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi himpunan
jurusan dan dilakukan 1 periode sekali
5 MMJ Luar Biasa
Dilakukan jika terjadi hal-hal
yang melanggar ketetapan PD/PRT Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Teknik
6 Rapat Kerja
Adalah rapat yang dilakukan pengurus
BEM-FT untuk merencanakan program kerja untuk satu periode kepengurusan.
7 Rapat Harian
Adalah rapat yang dilakukan oleh
masing-masing bidang atau departemen untuk melaksanakan agenda atau program
kerja yang dilaksanakan satu minggu sekali.
8 Rapat koordinasi
Adalah rapat yang dilakukan masing-masing bidang atau departemen untuk
melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
9 Rapat
Presidium
Adalah rapat
yang dilakukan oleh pengurus BEM-FT untuk melakukan pengambilan keputusan dan
evaluasi kinerja pengurus BEM-FT yang dilaksanakan dua kali dalam satu
bulan
Pasal 11
Pemilu raya dilakukan satu kali dalam satu periode sebelum dilaksanakan MMFT untuk memilih ketua Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) dan
dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR)
Pasal 12
Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) dibentuk dan disahkan oleh BEM-FT
Pasal 13
Tugas dan Wewenang BPPR akan dibuat dan diatur oleh BEM-FT
Pasal 14
Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga
eksekutif ditingkat program studi.
Pasal 15
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dilingkungan
Fakultas Teknik terdiri atas :
- Himpunan Mahasiswa Teknik
Pertambangan (HMTP)
- Keluarga Mahasiswa Teknik Industri
(KMTI)
- Himpunan Mahasiswa Teknik Planologi
(HMTPL)
Pasal 16
Ketua HMJ dipilih oleh mahasiswa ditingkat jurusan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia melalui mekanisme pemilu raya.
Pasal 17
Syarat-syarat umum ketua HMJ:
- Mentaati ketentuan yang berlaku di Unisba
- Mahasiswa
yang telah aktif kuliah sekurang-kurangnya telah menempuh empat semester dan telah
lulus BSM dan Ta’aruf.
- Pernah mengikuti kepanitiaan dalam salah satu kegiatan ditingkat jurusan.
Pasal 18
Masa jabatan ketua HMJ adalah satu periode sejak disahkan oleh ketua BEM-FT dan tidak dapat
dipilih kembali.
Pasal
19
Kepengurusan
HMJ:
- Pengurus HMJ sekurang-kurangnya terdiri
dari ketua, sekum, dan bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk
sesuai dengan kebutuhan.
- Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas
Teknik dengan registrasi pada masa jabatannya dan masih aktif melaksanakan
kegiatan akademik.
- Mempunyai kemampuan untuk menjalankan
tugas sebagai pengurus HMJ.
- Lulus Ta’aruf dan Lulus BSM. Telah
mendapatkan sertifikat.
- Pengurus HMJ dilantik oleh BEM-FT
- Pernah mengikuti kepanitiaan dalam
salah satu kegiatan dilingkungan Fakultas Teknik
Pasal
20
Alat dan Kelengkapan
HMJ
1.
Musyawarah Mahasiswa Jurusan (MMJ) sebelum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT).
2. MMJ merupakan kekuasaan tertinggi
ditingkat jurusan dalam mengambil kebijakan organisasi.
3.
Laporan Pertanggung Jawaban disampaikan pada MMJ dan pengurus dinyatakan demisioner.
4.
Pemilu raya jurusan dilaksanakan sebelum MMJ
5. Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT
BEM-FT maka akan diadakan MMJ Luar Biasa.
6. Panitia pelaksana MMJ terdiri dari perwakilan masing-masing angkatan.
Pasal 21
Hak dan Kewajiban HMJ:
- Hak
HMJ:
a. Mengambil kebijakan ditingkat jurusan
masing-masing selama tidak bertentangan dengan PD/PRT dan ketentuan lainnya
yang berlaku.
b. Bekerja sama dengan BEM-FT dalam kegiatan
ditingkat jurusan.
- Kewajiban
HMJ:
a. Mentaati dan menjunjung tinggi PD/PRT
serta ketentuan lainnya yang berlaku.
b. Dalam hal pengajuan anggaran dilakukan
oleh masing-masing HMJ kepada
BEM-FT.
c. Melaporkan segala kegiatannya kepada
BEM-FT.
d. Melakukan kegiatan pengembangan studi di
jurusan.
e. Melaksanakan kegiatan Ta’aruf dan BSM.
f.
Melaksanakan pertanggung jawaban kepada mahasiswa di
masing-masing jurusan pada MMJ.
g.
Mendelegasikan
anggota HMJ untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan DAM-FT dan BEM-FT
h.
Apabila HMJ
melakukan suatu kegiatan diwajibkan untuk mengundang atau melibatkan lembaga
kemahasiswaan Fakultas Teknik
Pasal
22
Segala hal yang belum diatur mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan diserahkan melalui mekanisme masing-masing jurusan dengan tidak melanggar PD/PRT BEM-FT, PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT KBMU dan aturan lainnya.
Pasal
23
Sumber dana
Sumber dana terdiri dari:
a.
Dana Kemahasiswaan
b.
Sumbangan yang tidak mengikat yang jelas sumbernya
c. Usaha-usaha lain yang sah, halal dan sesuai dengan ajaz, sifat dan tujuan BEM-FT
Pasal 24
Penggunaan Dana
Dana kemahasiswaan Fakultas Teknik Unisba di pergunakan untuk melaksanakan
kegiatan kemahsiswaan dilingkungan Fakultas Teknik melalui lembaga-lembaga:
- Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas
Teknik Unisba (DAM-FT)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Teknik (BEM-FT)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal
25
Dana anggaran berarti disesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang ada.
Pasal
26
Peraturan rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah
mahasiswa fakultas teknik (MMFT)
Pasal
27
Ketentuan Peralihan
- Segala ketentuan dan peraturan tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan peraturan rumah tangga.
- Hal-hal yang tidak diatur dalam
peraturan rumah tangga ini diatur dalam ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 28
Ketentuan Khusus
Segala ketentuan dan peraturan dalam BAB X pasal
27 tidak berlaku apabila membahayakan persatuan dan kesatuan mahasiswa dan
organisasi formal di lingkungan fakultas teknik Unisba.
Pasal 29
PD/PRT DAM-FT merupakan bagian tak terpisahkan dan
saling berkaitan dengan PD/PRT BEM-FT dan HMJ.
Pasal
30
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar