PD dan PRT Fakultas Teknik Unisba Tahun 2018-2019




MUKADDIMAH

       Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

       Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

       Sebagai bagian dari Mahasiswa Indonesia, maka Mahasiswa Universitas Islam Bandung memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama mahasiswa Indonesia demi menuju masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.

       Mahasiswa Universitas Islam Bandung sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan skewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia dan Bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata‘ala.

       Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, Dengan Rahmat Allah SWT, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan agama Islam, maka kami mahasiswa Universitas Islam Bandung dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT membentuk Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung sebagai berikut:








DAFTAR ISI



                                                                


PERATURAN DASAR
DEWAN AMANAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (DAM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG


Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik dan selanjutnya disingkat menjadi DAMFT.

Pasal 2
Bentuk
DAMFT merupakan lembaga legislatif di tingkat kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung yang selanjutnya disingkat UNISBA.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kedudukan DAM - FT di kampus UNISBA Jl. Tamansari No.1 Bandung

Pasal 4
Azas
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT) berazaskan Islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan Sunnah
Pasal 5
Sifat
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT) adalah organisasi dari, oleh dan untuk mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung

Pasal 6
Tujuan
Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik (DAM-FT) bertujuan menampung dan menyuarakan aspirasi mahasiswa Fakultas Teknik UNISBA dan disampaikan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik.

Pasal 7
Fungsi
DAM-FT berfungsi mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNISBA

Pasal 8
Anggota DAM-FT adalah perwakilan yang direkomendasikan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan

Pasal 9
Sumber Keuangan DAM-FT terdiri dari :
  1. Dana Kemahasiswaan
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah, halal dan sesuai dengan azas, sifat dan tujuan DAM-FT

Pasal 10
  1. Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) dilaksanakan setelah pemilu raya oleh Badan pelaksana pemilu raya (BPPR).
  2. Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat lembaga kemahasiswaan Fakultas Teknik.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengurus BEM FT dan DAM-FT disampaikan pada MMFT sekaligus pernyataan demisioner.
  4. Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT, maka diadakan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa.
  5. Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) menetapkan ketua BEM FT terpilih dan mengangkat ketua DAM-FT sekaligus serah terima jabatan.
  6. Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) membahas dan menetapkan PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT BEM-FT. 

Pasal 11
Peraturan dasar DAM-FT hanya dapat diubah dalam Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT).
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar DAM-FT akan ditentukan dalam peraturan rumah tangga dan peraturan-peraturan lain dibawah Peraturan Rumah Tangga (PRT)
Pasal 13
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

PERATURAN RUMAH TANGGA
DEWAN AMANAT MAHASISWA (DAM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG



Pasal 1
Anggota DAM-FT adalah anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan mahasiswa aktif di Fakultas Teknik yang direkomendasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan disahkan oleh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

Pasal 2
Kewajiban Anggota DAM-FT
  1. Mentaati PD/PRT
  2. Menjaga Nama Baik DAM-FT
  3. Wajib menjalankan Fungsi, Tugas dan wewenangnya sebagai anggota DAM-FT.
Pasal 3
Hak Anggota DAM-FT
Setiap anggota mempunyai hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak budget dan hak legislasi yang diatur pada KBMU.

Pasal 4
Berakhirnya Anggota
  1. Meninggal Dunia
  2. Tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif
  3. Mengundurkan diri secara tertulis atas sepengetahuan yang merekomendasikannya
  4. Hasil kesepakatan Pengurus DAM-FT
  5. Terlibat masalah hukum pidana

Pasal 5
Tugas
DAM-FT bertugas sebagai lembaga legislatif ditingkat Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik sebagai pengawas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM FT)
Pasal 6
Wewenang
  1. Mengawasi dan mengkontrol kinerja BEM FT
  2. Meminta laporan perkembangan BEM FT
  3. Membentuk Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) sebagai penyelenggara pemilihan ketua BEM FT.
  4. Menetapkan dan mensyahkan ketua BEM FT hasil Pemilu Raya
  5. Memberhentikan ketua BEM FT yang terbukti melakukan pelanggaran PD/PRT melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa
  6. Mengangkat Pejabat Ketua BEM FT melalui MMFT luar biasa
  7. Meminta pertanggung jawaban ketua BEM FT di pertengahan dan di akhir masa jabatan  melalui Sidang Tengah Periode (STP) dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT)


Pasal 7
Badan Kelengkapan DAM-FT terdiri dari :
  1. Ketua DAM-FT
  2. Sekretaris DAM-FT
  3. Komisi DAM-FT
Pasal 8
Ketua DAM-FT
  1. Ketua DAM-FT dipilih melalui musyawarah DAM-FT untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali
  2. Apabila ketua DAM-FT meninggal Dunia, berhenti sebelum masa jabatan berakhir dan atau berhalangan tetap, maka dilakukan pergantian melalui Sidang Pleno DAM-FT.
  3. Tidak merangkap Jabatan dalam organisasi lain di internal kampus.
  4. Ketua DAM-FT pernah menjabat sebagai pengurus selama 1 periode.

Pasal 9
Syarat-syarat umum
1.      Beragama Islam
2.      Mahasiswa Aktif yang telah menempuh 5 semester, serta lulus BSM dan Taaruf Fakultas
3.      Mampu memahami arti & fungsi organisasi kemahasiswaan, dan pernah Berorganisasi di internal Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik.

Pasal 10
Sekretaris Dewan
Sekretaris Dewan Mendampingi ketua DAM-FT dalam menjalankan tugas dan menggantikan ketua DAM-FT ketika ketua DAM-FT berhalangan.

Pasal 11
Komisi
  1. Komisi adalah badan yang dibentuk melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM FT.
  2. Ketua Komisi dipilih dan diberhentikan melalui rapat DAM-FT
  3. Komisi-komisi DAM-FT terdiri dari :
    • Komisi A ( bidang internal )
    • Komisi B ( keuangan dan kesejahteraan mahasiswa )
    • Komisi C ( eksternal )

Pasal 12
Alat kelengkapan DAM-FT terdiri dari :
1    Sidang Tengah Periode
      Merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja BEM FT 
      pada semester Pertama ( setengah periode )
2    Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik
      Merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat Fakultas Teknik dan dilakukan satu periode sekali
3    Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Luar Biasa Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik
4    Musyawarah Mahasiswa Jurusan                                                                                     Merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi himpunan jurusan dan dilakukan 1 tahun sekali
5    MMJ Luar Biasa
      Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Teknik
6    Rapat Pleno
      Adalah rapat yang dilakukan oleh seluruh anggota DAM-FT untuk melakukan pengambil keputusan  DAM-FT.
7    Rapat Komisi
      Adalah rapat yang dilakukan oleh anggota komisi untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pengawasan terhadap BEM-FT.
8    Rapat koordinasi
      Adalah rapat yang dilakukan komisi untuk melakukan koordinasi dengan BEM-FT dan lembaga terkait.


Pasal 13
Pemilu raya dilakukan satu kali dalam satu periode sebelum dilaksanakan MMFT untuk memilih ketua BEM-FT dan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR)
Pasal 14
Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) dibentuk dan disahkan oleh DAM-FT
Pasal 15
Tugas dan Wewenang BPPR akan dibuat dan diatur oleh DAM-FT.
Pasal 16
Penggunaan Sumber Dana

Sepanjang tidak mengganggu integritas LK (Lembaga Kemahasiswaan) Fakultas Teknik Unisba, Sumbangan-sumbangan lain yang datang dari luar yang diketahui sumbernya dapat diterima.
Pasal 17
Penggunaan Dana
Dana Kemahasiswaan Fakultas Teknik Unisba dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan  di lingkungan Fakultas Teknik melalui lembaga-lembaganya:
1        Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik Unisba (DAM-FT)
2        Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
3        Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal 18
Dana anggaran berarti disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pasal 19
Peraturan rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT)

Pasal 20
Ketentuan Peralihan
  1. Segala ketentuan dan peraturan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan peraturan rumah tangga.
  2. Hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan rumah tangga ini diatur dalam ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Pasal 21
Ketentuan Khusus
Segala ketentuan dan peraturan dalam BAB IX pasal 20 ayat 1 tidak berlaku apabila membahayakan persatuan dan kesatuan mahasiswa dan organisasi formal di lingkungan fakultas teknik Unisba.


Pasal 22
PD/PRT DAM-FT merupakan bagian tak terpisahkan dan saling berkaitan dengan PD/PRT BEM-FT dan HMJ.

Pasal 23
Peraturan rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG


Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik dan selanjutnya disingkat BEM-FT.
Pasal 2
Bentuk
BEM-FT merupakan lembaga eksekutif ditingkat kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung disingkat UNISBA

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kedudukan BEM-FT di Kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) di Jl. Tamansari No.1 Bandung.
Pasal 4
Azas
Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas Teknik (BEM-FT) berazaskan islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Pasal 5
Sifat
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT) adalah organisasi dari, oleh dan untuk mahasiswa fakultas teknik.

Pasal 6
Tujuan
BEM-FT bertujuan menampung, menyalurkan, dan merealisasikan aspirasi mahasiswa Fakultas Teknik.

Pasal 7
Fungsi
Sebagai penggerak roda organisasi lembaga kemahasiswaan Fakultas Teknik.


Pasal 8
Ketua BEM-FT
Ketua BEM-FT adalah perwakilan yang direkomendasikan oleh himpunan mahasiswa jurusan (HMJ)


Pasal 9
Sumber keuangan BEM-FT terdiri dari :
  1. Dana kemahasiswaan
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah, halal dan sesuai dengan azas, sifat dan tujuan BEM-FT


Pasal 10
  1. Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) dilaksanakan setelah pemilu raya oleh Badan pelaksana pemilu raya (BPPR).
  2. Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat lembaga kemahasiswaan Fakultas Teknik.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengurus BEM FT disampaikan pada MMFT dan pengurus dinyatakan demisioner.
  4. Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT, maka diadakan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT) Luar Biasa.
  5. Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) menetapkan ketua BEM FT terpilih dan mengangkat ketua DAM-FT sekaligus serah terima jabatan.
  6. Musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT) membahas dan menetapkan PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT BEM-FT. 
  7. Laporan pertanggungjawaban semester pertama pengurus BEM FT disampaikan pada Sidang Tengah Periode sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi di semester kedua

BAB VII
PERUBAHAN PERATURAN DASAR BEM-FT
Pasal 11
Peraturan dasar BEM-FT hanya dapat diubah melalui Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik atau MMFT.





Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar BEM-FT akan ditentukan dalam peraturan rumah tangga dan peraturan-peraturan lain di bawah Peraturan Rumah Tangga (PRT)
Pasal 13
Peraturan dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
























PERATURAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG


Pasal 1
Anggota BEM FT adalah anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan mahasiswa aktif di Fakultas Teknik yang direkomendasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan disahkan oleh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

Pasal 2
Kewajiban Pengurus BEM-FT
  1. Mentaati PD/PRT
  2. Menjaga Nama Baik BEM FT
  3. Wajib menjalankan Fungsi, Tugas dan wewenangnya sebagai anggota BEM FT.

Pasal 3
Hak Pengurus BEM-FT
1.      Pengurus BEM-FT memiliki hak bicara dalam menyampaikan pendapat.
2.      Pengurus BEM-FT memiliki hak suara dalam menentukan suatu keputusan.
3.      Menentukan kebijakan ditingkat Fakultas Teknik sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT dan ketentuan lain yang berlaku.

Pasal 4
Berakhirnya Pengurus
  1. Meninggal Dunia
  2. Tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif
  3. Mengundurkan diri secara tertulis atas sepengetahuan yang merekomendasikannya
  4. Hasil kesepakatan Pengurus BEM FT
  5. Terlibat masalah hukum pidana

Pasal 5
Tugas
BEM-FT bertugas sebagai pengawas Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

Pasal 6
Wewenang
  1. Mengawasi dan mengkontrol kinerja Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
  2. Meminta laporan pertanggung jawaban Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
  3. Membentuk Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) sebagai penyelenggara pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) serta melakukan koordinasi dengan badan legislatif di Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
  4. Menetapkan dan mensyahkan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari hasil Pemilu Raya
  5. Melantik kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
  6. Memberhentikan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang terbukti melakukan pelanggaran PD/PRT BEM-FT
  7. Mengintruksikan kebijakan dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
  8. BEM-FT membentuk Badan Pelaksana Musyawarah Mahasiswa Jurusan (MMJ) yang terdiri dari mahasiswa teknik terkait (masing-masing jurusan)
  9. Menonaktifkan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) apabila tidak berpartisipasi dalam kegiatan BEM-FT selama 3x berturut-turut, sampai adanya koordinasi dengan pihak terkait.

Pasal 7
Badan Kelengkapan BEM FT terdiri dari :
1.      Ketua umum BEM FT
2.      Sekretaris umum BEM FT
3.      Bendahara umum BEM FT
4.      Bidang atau departemen yang dibentuk sesuai kebutuhan

Pasal 8
Ketua BEM FT
1.      Ketua BEM FT dipilih langsung oleh mahasiswa Fakultas Teknik melalui mekanisme pemilu raya
2.      Apabila hanya ada calon tunggal maka dilakukan musyawarah oleh pengurus DAM-FT, BEM-FT dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
3.      Ketua BEM-FT disahkan oleh ketua DAM-FT
4.      Ketua BEM-FT bertanggung jawab kepada DAM-FT melalui STP dan MMFT
5.      Masa jabatan ketua BEM-FT adalah satu periode dan tidak dapat dipilih kembali
6.      Ketua BEM-FT mempunyai hak preogratif penuh atas penunjukan staf BEM-FT dan harus merepresentasikan perwakilan masing-masing jurusan.
7.      Ketua BEM-FT pernah menjalankan kepengurusan BEM-FT selama satu periode.

Pasal 9
Syarat-syarat umum
1.      Beragama Islam
2.      Mampu membaca ayat suci Al-Quran
3.      Mahasiswa Aktif yang telah menempuh 5 semester, serta lulus BSM dan Taaruf Fakultas
4.      Mampu memahami arti & fungsi organisasi kemahasiswaan, dan pernah Berorganisasi di internal Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik.
5.      Mendapat rekomendasi dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)


Pasal 10
Alat kelengkapan BEM-FT terdiri dari :
1    Sidang Tengah Periode
      Merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja BEM FT 
      pada semester Pertama ( setengah periode )
2    Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik
      Merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat Fakultas Teknik dan dilakukan 1 periode sekali
3    Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Luar Biasa Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik
4    Musyawarah Mahasiswa Jurusan Merupakan kekuasaan tertinggi dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi himpunan jurusan dan dilakukan 1 periode sekali
5    MMJ Luar Biasa
      Dilakukan jika terjadi hal-hal yang melanggar ketetapan PD/PRT Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Teknik
6    Rapat Kerja
      Adalah rapat yang dilakukan pengurus BEM-FT untuk merencanakan program kerja untuk satu periode kepengurusan.


7    Rapat Harian
      Adalah rapat yang dilakukan oleh masing-masing bidang atau departemen untuk melaksanakan agenda atau program kerja yang dilaksanakan satu minggu sekali.
8    Rapat koordinasi
      Adalah rapat yang dilakukan masing-masing bidang atau departemen untuk melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
9    Rapat Presidium
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus BEM-FT untuk melakukan pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja pengurus BEM-FT yang dilaksanakan dua kali dalam satu bulan


Pasal 11
Pemilu raya dilakukan satu kali dalam satu periode sebelum dilaksanakan MMFT untuk memilih ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR)

Pasal 12
Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) dibentuk dan disahkan oleh BEM-FT

Pasal 13
Tugas dan Wewenang BPPR akan dibuat dan diatur oleh BEM-FT





BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 14
Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga eksekutif ditingkat program studi.

Pasal 15
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dilingkungan Fakultas Teknik terdiri atas :
  1. Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTP)
  2. Keluarga Mahasiswa Teknik Industri (KMTI)
  3. Himpunan Mahasiswa Teknik Planologi (HMTPL)


Pasal 16
Ketua HMJ dipilih oleh mahasiswa ditingkat jurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia melalui mekanisme pemilu raya.

Pasal 17
Syarat-syarat umum ketua HMJ:
  1. Mentaati ketentuan yang berlaku di Unisba
  2. Mahasiswa yang telah aktif kuliah sekurang-kurangnya telah menempuh empat semester dan telah lulus BSM dan Ta’aruf.
  3. Pernah mengikuti kepanitiaan dalam salah satu kegiatan ditingkat jurusan.

Pasal 18
Masa jabatan ketua HMJ adalah satu periode sejak disahkan oleh ketua BEM-FT dan tidak dapat dipilih kembali.





Pasal 19
Kepengurusan HMJ:
  1. Pengurus HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekum, dan bendahara dan departemen-departemen yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Teknik dengan registrasi pada masa jabatannya dan masih aktif melaksanakan kegiatan akademik.
  3. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai pengurus HMJ.
  4. Lulus Ta’aruf dan Lulus BSM. Telah mendapatkan sertifikat.
  5. Pengurus HMJ dilantik oleh BEM-FT
  6. Pernah mengikuti kepanitiaan dalam salah satu kegiatan dilingkungan Fakultas Teknik

Pasal 20
Alat dan Kelengkapan HMJ
1.      Musyawarah Mahasiswa Jurusan (MMJ) sebelum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (MMFT).
2.      MMJ merupakan kekuasaan tertinggi ditingkat jurusan dalam mengambil kebijakan organisasi.
3.      Laporan Pertanggung Jawaban disampaikan pada MMJ dan pengurus dinyatakan demisioner.
4.      Pemilu raya jurusan dilaksanakan sebelum MMJ
5.      Jika terjadi hal-hal yang melanggar PD/PRT BEM-FT maka akan diadakan MMJ Luar Biasa.
6.      Panitia pelaksana MMJ terdiri dari perwakilan masing-masing angkatan.

Pasal 21
Hak dan Kewajiban HMJ:
  1. Hak HMJ:
a.       Mengambil kebijakan ditingkat jurusan masing-masing selama tidak bertentangan dengan PD/PRT dan ketentuan lainnya yang berlaku.
b.      Bekerja sama dengan BEM-FT dalam kegiatan ditingkat jurusan.
  1. Kewajiban HMJ:
a.       Mentaati dan menjunjung tinggi PD/PRT serta ketentuan lainnya yang berlaku.
b.      Dalam hal pengajuan anggaran dilakukan oleh masing-masing HMJ kepada BEM-FT.
c.       Melaporkan segala kegiatannya kepada BEM-FT.
d.      Melakukan kegiatan pengembangan studi di jurusan.
e.       Melaksanakan kegiatan Ta’aruf dan BSM.
f.        Melaksanakan pertanggung jawaban kepada mahasiswa di masing-masing jurusan pada MMJ.
g.      Mendelegasikan anggota HMJ untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan DAM-FT dan BEM-FT
h.      Apabila HMJ melakukan suatu kegiatan diwajibkan untuk mengundang atau melibatkan lembaga kemahasiswaan Fakultas Teknik

Pasal 22
Segala hal yang belum diatur mengenai Himpunan Mahasiswa Jurusan diserahkan melalui mekanisme masing-masing jurusan dengan tidak melanggar PD/PRT BEM-FT, PD/PRT DAM-FT dan PD/PRT KBMU dan aturan lainnya.


Pasal 23
Sumber dana
Sumber dana terdiri dari:
a.       Dana Kemahasiswaan
b.      Sumbangan yang tidak mengikat yang jelas sumbernya
c.       Usaha-usaha lain yang sah, halal dan sesuai dengan ajaz, sifat dan tujuan BEM-FT

Pasal 24
Penggunaan Dana

Dana kemahasiswaan Fakultas Teknik Unisba di pergunakan untuk melaksanakan kegiatan kemahsiswaan dilingkungan Fakultas Teknik melalui lembaga-lembaga:
  1. Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas Teknik Unisba (DAM-FT)
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)

BAB VIII
SIFAT ANGGARAN
Pasal 25
Dana anggaran berarti disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pasal 26
Peraturan rumah tangga dapat diubah melalui musyawarah mahasiswa fakultas teknik (MMFT)


Pasal 27
Ketentuan Peralihan
  1. Segala ketentuan dan peraturan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan peraturan rumah tangga.
  2. Hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan rumah tangga ini diatur dalam ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 28
Ketentuan Khusus
Segala ketentuan dan peraturan dalam BAB X pasal 27 tidak berlaku apabila membahayakan persatuan dan kesatuan mahasiswa dan organisasi formal di lingkungan fakultas teknik Unisba.

Pasal 29
PD/PRT DAM-FT merupakan bagian tak terpisahkan dan saling berkaitan dengan PD/PRT BEM-FT dan HMJ.
Pasal 30
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH TEKNIK UNISBA

SIDANG TENGAH PERIODE

PEMBAYARAN IPU DAN ISKS